Para santri mempelajari kitab kuning
PASAL 1
ANGGARAN DASAR
setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah SAW.
PASAL 2
ATURAN UMUM
Setiap santri wajib:
- Mematuhi segala peraturan dan tata tertib pondok pesantren, selama ia menjadi santri pondok pesantren.
- Menjaga nama baik pondok pesantren.
- Berakhlaq mulia.
PASAL 3
KEWAJIBAN SETIAP SANTRI
- Berpakaian ala santri (sopan sesuai ajaran Islam)
- Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan.
- Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di Masjid/Mushalla dan tidak boleh keluar dari Masjid/Mushalla sebelum selesai pembacaan wirid.
- Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren.
- Menjaga kebersihan ketertiban, dan keamanan serta keindahan pondok pesantren.
- Menelaah pelajaran di asrama dengan tenang dan agar tidak mengganggu santri lain.
- Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00
- Membawa kartu izin ketika pulang atau kembali dari atau ke pondok pesantren.
- Memakai kerudung yang rapi (ber-peniti) bagi putri, dan berkopiah bagi putra ketika keluar dari asrama.
- Harus berpakaian ala santri jika keluar dari pondok.
PASAL 4
LARANGAN SETIAP SANTRI
- Dikunjungi/dijemput selain keluarganya.
- Membawa radio, tape recorder, music box, mp3, majalah, photo atau gambar yang tidak wajar.
- Keluar pondok pesantren tanpa izin dari pengurus.
- Tidur di tempat santri lain.
- Memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya (ghosob).
- Pulang ke rumahnya tanpa surat izin dari pimpinan pondok pesantren.
- Memakai aksesoris bagi putra, kecuali anting dan cincin bagi putri.
- Memakai pakaian yang ketat, transparan, dan tidak islami.
- Membawa dan menggunakan HP (Kecuali ada izin dari pengurus).
- Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat.
- Dilarang berbicara kotor dan berteriak-teriak.
- Dilarang merusak/menghilangkan peralatan pondok.
- Dilarang melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan Islam.
PASAL 5
SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB
- Dita’zir atau dikenakan sanksi mendidik sesuai dengan pelanggarannya.
- Berlari keliling pondok pesantren.
- Dikeluarkan dari pondok pesantren.
PASAL 6
ATURAN TAMBAHAN
- Bagi wali santri/pengunjung wajib berbusana muslim/muslimah.
- Wali santri tidak diperkenankan masuk asrama santri.
- Berkunjung pada jam yang telah ditentukan.
- Pemberitahuan wali santri kepada pimpinan pondok di saat lebih dari batas perizinan.
- Pengiriman uang untuk pembayaran syahriyah bulanan melalui rekening pondok (BPD KALTIM, NO Rek. 11 22 00 1241, Cabang : Teluk Bayur, No. rekening : 11 22 00 1241, An. : Ponpes Nurul Muhajirin) dengan disertakan nama pengirim dan penerima yang jelas atau bisa langsung ke bendahara.
- Jam berkunjung dan menelepon santri: Hari Jum’at dan Minggu.
- Jika wali santri akan menginap di pondok harus melapor ke pengurus pondok.
PASAL 7
KETENTUAN-KETENTUAN
- Liburan Belajar
- Pembagian Waktu (Aktivitas) Harian:
- Pembagian Waktu Ujian.
- Absensi
PEMBERITAHUAN
- Pengambilan ijasah MTs dan MA bisa diambil setelah menyelesaikan semua Administrasi di Madrasah dan pondok pesantren.
- Bagi santri yang ingin berhenti/mengundurkan diri dari pondok diharuskan meminta restu kepada pimpinan pondok pesantren.
TATA TERTIB PERIZINAN
- Semua perizinan ada pada mudirul ma’had (putra kepada Ust. Khoirul) dan mudiratul ma’had (putri kepada Ibu Sana’ah).
- Bagi santri yang ingin pulang/keluar, harap mengambil kartu izin dengan menebus Rp. 3000,- serta harus mendapat izin dari Ust. Khoirul (putra) dan Ibu Sana’ah (putri).
- Bagi santri yang terlambat dari ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut: Terlambat tanpa pemberitahuan, dikenakan denda per hari Rp. 5000,- ditambah ghoromah. Sedangkan terlambat per jam dikenakan sanksi berupa: kebersihan.


